Sosok Hilda Hidayah Dibunuh Suami Saat Hamil 6 Bulan, Jasad Dikubur di Taman Tol Jagorawi

- Kamis, 17 Desember 2020 | 15:12 WIB
Hilda Hidayah (22)
Hilda Hidayah (22)

Sosok Hilda Hidayah (22) warga Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi sorotan publik karena dibunuh saat tengah hamil 6 bulan kini terungkap. Mayat ibu hamil tersebut dikubur separuh badan di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur

Korban yang bernama Hilda Hidayah (22) berhasil diungkap jajaran kepolisian setelah dilakukan penelusuran sejak jasad korban ditemukan pada 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kini pihak polisi telah berhasil menangkap dua pelaku setelah hampir dua tahun perkara itu menjadi misteri pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menyebut motif pembunuhan itu berhasil diungkap setelah dua tersangka M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra berhasil kita tangkap.

"Motif pembunuhan berhasil kita ungkap setelah dua tersangka M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra berhasil kita tangkap," kata Saiful, seperti dilansir Antara, Kamis (17/12).

Korban atas nama Hilda Hidayah ini diketahui merupakan seorang pegawai di salah satu rumah makan di kawasan Terminal Kampung Rambutan. 

Pihak keluarga mengetahui Hilda meninggal setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Makasar Jakarta Timur, Senin pagi (14/12).

Diketahui sebelumnya Hilda sempat berpacaran dengan pelaku yakni Indra yang bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung. Diketahui bahwa Indra sudah berkeluarga. 

Pihak keluarga Hilda yang mengetahui Indra sudah berkeluarga dan memiliki anak tidak merestui hubungan keduanya. Mereka pun merahasiakan hubungan tersebut dan memutuskan untuk tinggal bersama di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada Desember 2018 mereka memutuskan untuk nikah siri, setelah itu Hilda tidak pernah memberi kabar kepada keluarganya, diduga bahwa Hilda telah hamil 6 bulan.

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil.

"Dia marah-marah terus. Karena hamil," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar.

Indra yang saat itu berprofesi sebagai sopir selama enam tahun di PO Bus Mayasari, menghabisi nyawa korban di dalam bus lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X