Anies Baswedan Diminta Patuhi Putusan MA Soal Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

- Senin, 14 Desember 2020 | 15:25 WIB
Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk patuh dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Terkait reklamasi Pulau G, apapun keputusan Mahkamah Agung. Tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," ucap Farazandi dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Kendati demikian, menurut Farazandi, jika Anies Baswedan tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka akan menjadi pertanyaan serta polemik baru di tengah masyarakat.

Pasalnya di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD DKI Jakarta menerima revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait dengan wacana perluasan wilayah Ancol.

"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," tambahnya.

Farazandi menyebutkan kalau Fraksi PAN di DPRD DKI selalu mendukung apapun yang menjadi janji Anies dalam kampanye. Salah satunya adalah untuk menghentikan reklamasi teluk Ancol.

"Namun, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi yang didalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol," tandas Farazandi.

Sekadar diketahui, Anies Baswedan sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera.

Kendati demikian, MA menolak permohonan PK tersebut, maka Anies diperintahkan memperpanjang izin reklamasi. Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020.

"Tolak PK," demikian amar putusan dalam putusan PK dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut yang dikutip dari laman MA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X