Enam Prajurit TNI AL Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

- Rabu, 9 September 2020 | 15:45 WIB
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis (kanan) saat member keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas. (ANTARA/Saiful Hakim)
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis (kanan) saat member keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas. (ANTARA/Saiful Hakim)

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Eddy, Rabu (9/9/2020).

Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.

"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," kata Eddy.

Atas perbuatannya itu,  enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.
 
Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X