Kaki Mantan Polisi yang Dipecat Gegara Pencurian 'Dihadiahi' Tembakan Saat Pesta Sabu

- Minggu, 5 Juli 2020 | 15:25 WIB
Personel Polsek Medan Timur mengamankan tiga orang pengguna narkoba, JHS, PT, dan MH (ANTARA/HO)
Personel Polsek Medan Timur mengamankan tiga orang pengguna narkoba, JHS, PT, dan MH (ANTARA/HO)

Seorang pria bernama Jakop HS (48 tahun) diamankan polisi, bersama dengan dua rekannya, M Hus (42 tahun) dan Pramudia Ternando (29 tahun) saat pesta narkoba di Jalan Bukit Barisan,  Kelurahan Glugur Darat II, Kota Medan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengutarakan, penangkapan Jakop terjadi saat petugas tengah melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada tiga orang laki-laki yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Medan.

Jakop sendiri adalah mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu, yang bertugas di Polres Simalungun. Dia dipecat tahun 2015 lalu, karena tersandung kasus pencurian.

Kemudian pada tahun 2018, Jakop kembali mendekam di balik jeruji besi, karena kasus narkoba dan dipenjara selama dua tahun. Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2019, Jakop resmi bebas dari tahanan.

Arifin mengungkapkan, saat ditangkap, Jakop sempat dua kali menyerang petugas. Pada serangan pertama, Jakop menggunakan alat penggaruk sampah.

Serangan yang diberikan oleh Jakop ini, membuat polisi mengeluarkan tembakan peringatan hingga akhirnya Jakop meletakkan garukan sampah itu.

"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," ujarnya pada Jumat (3/7/2020).

Mendapat tembakan peringatan rupanya tak membuat Jakop jera. Dia justru kembali menyerang petugas dengan memakai parang, saat petugas menggeledah lokasi. Alhasil, petugas terpaksa "menghadiahi" tembakan di kaki Jakop.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat isap, garukan sampah, parang satu sepeda motor.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ungkap Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X