Kewajiban Rapid Test Ternyata Tak Buat Inflasi Melonjak Tinggi

- Rabu, 1 Juli 2020 | 16:11 WIB
Petugas Dinas Kesehatan Bekasi Kota mendata warga yang akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Check Point Sumber Artha, Bekasi, Jawa Barat. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Dinas Kesehatan Bekasi Kota mendata warga yang akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Check Point Sumber Artha, Bekasi, Jawa Barat. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kewajiban untuk melakukan tes kesehatan berupa Rapid tes maupun PCR tes saat menggunakan transportasi umum, disebut tidak menyebabkan tingkat inflasi melonjak tinggi. Meskipun biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tes tersebut tergolong pada kelompok pengeluaran kesehatan. 

Bahkan menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, sektor kesehatan pada Juni 2020 tidak memberikan andil terhadap inflasi. Dijelaskannya meski terjadi kenaikan jumlah masyarakat yang melakukan rapid test atau PCR karena akan menggunakan transportasi massal, namun jumlahnya tidak terlalu banyak. 

Menurut Suhariyanto, inflasi yang terjadi pada kelompok pengeluaran kesehatan lebih disebabkan karena maraknya masyarakat yang mengkonsumsi obat-obatan yang berkaitan dengan upaya menjaga stamina agar tidak mudah sakit. Inflasi pada kelompok pengeluaran kesehatan pada periode Juni 2020 sebesar 0,13%.

-
Kepala BPS, Suhariyanto, dalam konferensi pers Indeks Harga Konsumen Bulan Juni 2020. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

"Bahwa dengan adanya covid-19 konsumsi produk kesehatan dalam upaya menjaga stamina tubuh naik makanya kewajiban rapid test tidak berpengaruh (terhadap inflasi) karena jumlah masyarakat yang pergi di masa covid-19 masih sangat sedikit," ujar Suhariyanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020). 

Untuk kategori kelompok pengeluaran transportasi, kata Suhariyanto justru memberikan andil terhadap inflasi nomor dua setelah kelompok bahan makanan, minuman dan tembakau. Tercatat kelompok pengeluaran transportasi dengan tingkat inflasi sebesar 0,41%, memberikan andil terhadap inflasi bulan Juni 2020 sebesar 0,05%. Hal ini karena masih adanya kenaikan tarif angkutan udara ke sejumlah rute di Indonesia.

"Transportasi pada Juni 2020 Inflasinya nomor dua tertinggi, terlihat bahwa masih ada kenaikan tarif angkutan udara di 24 kota IHK yang memberikan andil sekitar 0,02% terhadap inflasi sub sektor," pungkasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X