Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Buka, Tapi Ada Syaratnya

- Selasa, 7 Juli 2020 | 16:43 WIB
Bioskop era new normal (FINANCIAL TIMES)
Bioskop era new normal (FINANCIAL TIMES)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pihaknya akan melihat dan melakukan evaluasi bioskop setelah beroperasi setelah dua pekan di masa PSBB transisi. Bioskop sendiri sudah bisa beroperasi sejak kemarin, Senin (6//7/2020).

"Jadi nanti kita lihat perkembangannya dua Minggu ini, kalau penyebaran Covid-19 menurun ya kita perpanjang," kata Cucu di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Cucu menjelaskan, terkait aturan memperbolehkan bioskop beroperasi kembali sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 140 Tahun 2020. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kesiapan pengelola untuk beroperasi kembali di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Baru kemarin kita tandatangani. Jadi per kemarin sudah boleh, cuma kan mereka (pengelola) persiapan juga," ujarnya.

-
Bioskop new normal (NME)

Dia menyatakan, pihaknya punya dasar memberikan izin pada sektor bisnis tersebut. Apalagi, pihak pengelola bioskop berkomitmen dan sudah menyiapkan serta akan mengimplementasi protokol kesehatan Covid-19 dengan baik 

"Jadi gini, mereka sudah menyiapkan protokol yang bagus, kuat. Ya enggak ada salahnya kan begitu dicoba. Kita lihat dan evaluasi," bebernya.

Ia memastikan, protokol kesehatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya jaga jarak dengan membatasi jumlah pengunjung sebesar 50%. Kepala Disparekraf DKI Jakarta ini meyakini pihak bisa mengawasi dengan baik dan maksimal ketika bioskop beroperasi nanti. 

"Waduh saya enggak hafal (jumlah bioskop di Jakarta). Saya enggak hafal angkanya. Mungkin bisa jadi ya (100-an). Jadi gini kita kan ngawasin mall udah sekalian ngawasin bioskop, gitu," sambungnya.

"Insyallah, insyaallah (bisa awasi)," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X