Di Tengah Pelarangan, 153 WN China Melenggang Masuk Indonesia, Diklaim Sesuai Aturan

- Senin, 25 Januari 2021 | 09:40 WIB
SejumlahWNA dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Sabtu (2/1/2021) (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fauzan)
SejumlahWNA dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Sabtu (2/1/2021) (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fauzan)

Kabar 153 WN China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (23/1) lalu, dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka diklaim diizinkan masuk karena sesuai dengan pengecualian pelarangan untuk orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Senin (25/1/2021).

Setelah tiba di bandara Soetta, mereka langsung diarahkan untuk menjalani karantina. Nursaleh menjelaskan bahwa 153 WNI tersebut terdiri atas 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," lanjut dia.

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tambah dia.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk WNA yang bisa memasuki Indonesia, antara lain:

a. pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b. pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
c. pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
d. pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait.
e. awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X