Tiga Harimau Sumatera Terekam Kamera Trap di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 23:24 WIB
Rekaman kamera jebak Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memperlihatkan tiga individu harimau sumatera. (ANTARA/HO-KLHK)
Rekaman kamera jebak Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memperlihatkan tiga individu harimau sumatera. (ANTARA/HO-KLHK)

Salah satu kamera trap Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Kementerian LHK berhasil menangkap gambar tiga ekor harimau sumatra yang diduga induk dan dua ekor anaknya. Ketiga harimau sumatra tersebut terlihat dalam kondisi sehat.

“Terekamnya tiga ekor harimau sumatera ini menunjukkan bahwa habitat masih terjaga dengan baik, serta ketersediaan pakan yang cukup, sehingga satwa bisa berkembang biak dengan baik”, ujar Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara di Jakarta, Sabtu (27/3) dikutip dari ANTARA.

Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae yang diduga induk dan dua ekor anaknya tertangkap kamera trap terlihat sehat di antara tegakan yang ada dalam keadaan baik di taman nasional tersebut.

Fifin mengatakan hal tersebut bukti yang mendukung terhadap capaian upaya peningkatan populasi satwa liar prioritas harimau sumatera di site TN Bukit Tigapuluh.

Baca juga: Pelaksanaan Earth Hour 2021 Dilakukan Online & Diikuti 32 Daerah di Indonesia

“Balai TNBT meminta kepada masyarakat sekitar hutan dan daerah penyangga untuk ikut menjaga dan melindungi harimau sumatera dari perburuan,” ujar dia.

Itu merupakan hasil dari pengambilan data kegiatan pemantauan satwa secara berkala yang dilakukan oleh Tim Balai TNBT dan PT LAJ (Lestari Asri Jaya). Pemantauan dilakukan dengan pemasangan kamera jebak (camera trap) sebanyak 16 unit pada Zona Inti dan Zona Rimba serta areal konservasi PT LAJ sebagai penyangga kawasan TNBT.

Pemasangan kamera trap telah dilakukan sejak Juli 2020 sampai Maret 2021.

Untuk diketahui, Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Adapun status konservasi IUCN terhadap jenis ini adalah terancam punah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X