Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal digelar siang ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh HRS saat sidang sebelumnya.
"Jadwal sidang agenda pendapat PU (penuntut umum) terhadap eksepsi terdakwa," kata pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Sidang itu sendiri akan digelar secara tatap muka di PN Jaktim. HRS sendiri juga bakal dihadirkan disana.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, PN Jaktim pada sidang kali ini berencana akan menyiarkan secara live proses sidang melalui Youtube. Namun, saat proses pemeriksaan saksi, live Youtube akan ditutup sementara.
Baca Juga: Penyedia Barang Bansos Akui Pernah Dimintai Dua Unit Sepeda Brompton
"Sidang dilakukan secara offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming Youtube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan," beber Alex.
Seperti diketahui, kasus kerumunan di tengah pandemi dalam acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat maupun acara di Megamendung, Bogor dengan terdakwa HRS sudah memasuki masa persidangan. Agenda persidangan sebelumnya berkaitan dengan pembacaan nota keberatan dari HRS sendiri.