Ini Pertimbangan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

- Jumat, 26 Maret 2021 | 12:00 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah memutuskan untuk mudik lebaran tahun 2021 dilarang atau ditiadakan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal ini menjadi acuan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, setelah melihat tiingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat hingga tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 usai beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama.

“Khususnya setelah libur Natal dan tahun baru. Termasuk tingginya BOR Rumah Sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal-hal tersebut terulang kembali,” ujar Muhadjir usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Pemerintah, lanjut dia, sedang melaksanakan program-program untuk penanganan Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM Mikro, penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. 

“Hasil konsultasi dengan bapak Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” jelasnya.

Muhadjir menegaskan larangan mudik ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

“Sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.

Terkait aturan menunjang ketidaaan mudik bakal diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk juga dengan Satgas Covid-19 yang akan mengaturnya.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kemenhub, Pemda dan lain-lain,” tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X