Aksi mantan Sekretaris FPI, Munarman dalam persidangan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Selasa (23/3/2021), menjadi sorotan.
Dalam sidang virtual yang dipimpin Suparman Nyompa itu, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum karena kesal diinterupsi. Ia bahkan meminta jaksa diam agar ia bisa leluasa berbicara karena saat itu gilirannya.
Awalnya, Munarman menyampaikan bahwa pihaknya ingin memohon agar pembacaan eksepsi ditunda.
"Sebagaimana disampaikan di awal, terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman.
Namun di sela-sela itu, jaksa kemudian mencoba memotong (menginterupsi) Munarman yang masih berbicara.
Kesal diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam.
"Tunggu dulu, jaksa penuntut umum. Ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah, ya, dari tadi kita sudah tertib. Jangan dibuat tidak tertib," katanya.
Sikap tegas Munarman itu mendapat sorotan dari pegiat media sosial Denny Siregar.
"Orang barbar kayak gini kok boleh ya hadir di pengadilan ? Apa pengadilan sudah gada wibawa ?" cuit Denny.
Artikel Menarik Lainnya:
- Petugas Sekuriti Paksa Gendong Wanita Berdaster Putih Mau Lompat dari Jembatan PIK 2
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Dua Orang PNS di Manokwari Usai Berhasil Diringkus
- Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan HRS Jalani Sidang Offline, Hadir Langsung di Pengadilan