Polemik "Tamu Misterius" Edhy Prabowo, KPK Angkat Bicara

- Kamis, 25 Februari 2021 | 08:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di KPK. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di KPK. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diduga menyalahgunakan kunjungan virtual yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) selama Pandemi Covid-19. Siapa yang dihubungi Edhy?

Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara terkait polemik tamu misterius virtual tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu. Seharusnya, layanan kunjungan virtual itu digunakan untuk berkomunikasi hanya kepada keluarga inti saja.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan 'online' dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ucap Ali Fikri dikutip Antara.

Sebelumnya, Rutan KPK pada 1 Februari 2021 telah memfasilitasi kunjungan secara virtual kepada tahanan bagi keluarga tersangka Edhy dan tersangka Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK untuk melakukan kunjungan 'online' adalah keluarga inti dari tersangka EP dan tersangka AMP," sambung Ali.

Dia menjelaskan, munculnya pihak lain saat dilakukannya kunjungan virtual tersebut, pihak Rutan KPK telah melakukan pengecekan.

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan 'online' bagi para tahanan di Rutan KPK," tutur ALi.

Perlu diketahui, KPK memang mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara virtual sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hati-hati, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Bakal Diguyur Hujan Hari Ini

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X