Izinkan 13 Kegiatan di Tengah Pandemi, Disparekraf akan Awasi Tempat Keramaian

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Ilustrasi kegiatan dan tempat keramian yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi kegiatan dan tempat keramian yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan 13 tempat dan kegiatan untuk dibuka kembali saat PSBB transisi. Hal ini terlihat sangat berisiko ketika penularan Covid-19 masih terbilang tinggi di Jakarta.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah direvisi oleh Disparekraf. SK bernomor 2976 itu baru selesai direvisi hari dan ditetapkan sejak 14 Agustus 2020. Keputusan mengatur pembolehan aktivitas mulai dari hotel, restoran, tempat wisata hingga pertunjukan outdoor.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Disparekraf sudah membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan tempat giat keramaian masing-masing yang harus ditaati oleh semua pihak atau stakeholder yang ada.

"Kami sudah membuat protokol kesehatan sesuai dengan bidang usaha masing-masing dan wajib ditaati. Termasuk kami dan instansi terkait akan melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah DKI Jakarta, dari siang hingga malam hari," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Ditanya soal izin pertunjukan di ruang terbuka yang biasa mendatangkan banyak orang yang meluber untuk menikmati acara seperti konser dan pertunjukan lain, Imadi mengungkapkan hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam jumlah penonton terbatas.

"Konser musik hanya diizinkan di ruang terbuka dan menonton dari mobil. Jadi nggak akan meluber, karena kapasitas orang dan parkir juga dibatasi," tuturnya.

Adapun jenis kegiatan/aktivitas yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:

  1. Hotel/Akomodasi.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
  2. Restoran/Rumah Makan.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
  3. Kawasan Pariwisata.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  5. Museum dan Galeri.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  7. Perawatan Jasa Rambut.
    (Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
  8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
  9. Golf dan Driving Range.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
  10. Pertunjukan di Ruang terbuka.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.
  11. Produksi Film.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  12. Corporate Event.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
  13. Meeting/Seminar/Workshop.
    Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Sementara untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center)  bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan dan akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X