KPAI Tempatkan Gadis yang Jadi Korban Dibawa Kabur Tetangganya ke Rumah Aman

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 21:35 WIB
Komisioner KPAI Putu Elvina dalam rilis kasus persetubuhan anak di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (photo/ANTARA/Devi Nindy)
Komisioner KPAI Putu Elvina dalam rilis kasus persetubuhan anak di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (photo/ANTARA/Devi Nindy)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa akan menempatkan F (13), gadis yang dibawa kabur tetangganya yang juga pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), ke rumah aman.

Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan dari pemantauannya, F merupakan korban salah asuh, di mana korban tidak merasa nyaman berada di dekat keluarganya karena kerap mengalami kekerasan.

"Maka ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian, ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan tersebut," ujar Elvina di Jakarta, Jumat (21/8) dilansir ANTARA.

Elvina beralasan penempatan F  di rumah aman, karena belum diketahui apakah F merasa kondusif bila berada di dalam rumah bersama orang tuanya.

"Kalau tidak cukup aman, maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehabilitasi selesai dan upayakan pendidikan, karena anak ini putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik," ujar Elvina.

Selain itu, KPAI akan berupaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar F dapat sekolah selama menjalani masa rehabilitasi.

"Penting juga bagi pemerintah DKI agar anak ini melanjutkan hidupnya karena anak ini masih 13 tahun dan tidak punya kecakapan apa-apa. Dan pendidikan juga harus ada penjangkauan dengan orang tua, arena ini nanti bicara soal pengasuhan anak dan anak yang telah dilahirkannya," ujar Elvina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X