Merasa Dituding Jadi Dalang yang Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Buat Laporan Polisi

- Kamis, 3 Desember 2020 | 21:06 WIB
Ali Mochtar Ngabalin saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ali Mochtar Ngabalin saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mempolisikan dua orang terkait kasus pencemaran nama baik. Ngabalin merasa dituding menjadi dalang yang memenjarakan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," kata Ngabalin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)

Ngabalin juga menyebut dirinya difitnah oleh kedua orang itu berkaitan dengan perjalanan dinas dirinya keluar negeri bersama KKP yang dibiayai oleh pengusaha. Atas tuduhan-tuduhan itu Ngabalin merasa dirugikan.

"Saya merasa terganggu, nama baik saya terganggu kemudian saya difitnah, saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan KPK," beber Ngabalin.

Baca Juga: Soroti Insiden Penghalangan Penyidik, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Ormas!

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ngabalin, Razman Nasution mengatakan dua orang yang dilaporkan antara lain Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi karena statemen mereka di media massa yang dinilai merugikan ngabalin. Bahkan dia menyebut ada dua media online yang juga akan dilaporkan ke dewan pers.

"Pertama law-justice.co yang kedua lapan6online. Tidak terlalu top sih ini tapi paling tidak ini dikutip oleh media media yang lain dan anda tahu IT itu dapat diunggah dimana pun," kata Razman.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Ngabalin sendiri. Terlapor dalam kasus ini bernama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Pasal yang dipersangkakan yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan  Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X