Diduga Curi Star Kampanye di TV, Paslon Sumbar Ini Dilaporkan ke Bareskrim

- Selasa, 24 November 2020 | 17:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri menerima aduan terkait pelanggaran kampanye Pilkada yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Satu pasangan calon disinyalir melanggar aturan karena melakukan kampanye tidak sesuai ketentuan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan laporan polisi itu dilaporkan pada 22 November 2020 yang lalu. Laporan itu dilaporkan di SPKT Bareskrim Polri.

"Bahwasanya Minggu, 22 November 2020, Sentra Gakkumdu Pusat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan dalam penerusan laporan dan pembuatan Laporan Polisi di SPKT Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh M yang merupakan salah satu Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut tiga," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020)

Awi membeberkan kronologi kasus itu. Dia menyebut kasus itu berawal dari paslon nomor urut tiga yang datang kesebuah acara di stasiun TV namun dia diduga menyampaikan kalimat mengandung unsur kampanye.

Baca Juga: FOTO: Perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

"Yang bersangkutan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," beber Awi.

Menurut polisi, sesuai ketentuan PKPU nomor lima Tahun  2020 junto Kep KPU Sumbar nomor 31 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal, kampanye media massa cetak dan elektronik bisa dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan lima Desember 2020 atau selama 14 hari. Menurut ketentuan itu, pelapor menilai jika terlapor sudah melanggar ketentuan.

"Atas kejadian tersebut saudara MK selaku kuasa hukum paslon nomor urut empat melapor di Bawaslu Sumbar sedangkan YR melapor di Bawaslu RI yang penanganannya selanjutnya diregister oleh Bawaslu RI nomor 14 dan 15 tanggal 17 November 2020," kata Awi.

Setelah dilakukan pengkajian oleh Bawaslu didapatilah hasil jika kasus itu merupakan tindak pidana pemilihan dam diteruskan kasus itu ke polisi. Atas dasar itu lah pelapor melaporkan kasus itu ke Polri.

"Pada 22 November 2020 pihak pelapor yang membuat laporan di Bareskrim Polri bersama dengan Panwaslu Pusat untuk selanjutnya ditangani pihak Kepolisian.  Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas,  semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," pungkas Awi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X