Kasus Hajatan Rizieq Shihab Naik Sidik, Polda Metro: Ditemukan Tindak Pidana

- Kamis, 26 November 2020 | 16:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di tengah pandemi virus corona memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Pagi tadi dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara dianggap cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Yusri mengatakan pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Acara itu diduga kuat melanggar UU Karantina Kesehatan.

"Hasil gelar perkara ditemukan tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur dipersangkakan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan menurut penyidik ini bisa naik ke tingkat penyidikan," ungkap Yusri.

Setelah kasus itu naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus ini. Polisi juga akan kembali memanggil para saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: FPI Klaim Hasil Covid-19 Rizieq Shihab Negatif, Bagaimana Kondisi Terkininya?

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga gubernur, Wagub untuk dimintai klarifikasi perihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X