LBH Pers : Omnibus Law Cacat Formil Tak Libatkan Perwakilan Pers

- Rabu, 19 Februari 2020 | 08:39 WIB
Ilustrasi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gading Yonggar Ditya menyatakan, draf dan naskah akademik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja cacat formil, karena tidak melibatkan pihak terkait dalam penyusunannya.

"Aspek formil yang harus dipenuhi dari setiap penentuan pembentukan peraturan undang-undang, dalam konteks ini yang menggarisbawahi implikasi seluruh masyarakat," ucapnya di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa,(18/2/2020).

Bukan hanya cacat formil, secara materil RUU Omnibus law juga cacat. Menurutnya, yang paling urgen ada di Pasal 18 ayat 2 dan 3. Dalam aspek ini ada kandungan masalah dimana tidak ada rasionalisasi yuridis dan akademis terkait meningkatkan denda.

"Denda ini memberatkan, karena kalau ada pers yang melanggar tentang kewajibannya, akan membuka peluang dan celah terhadap kebebasan pers. Padahal dalam dalam UU Pers, seluruh kehidupan pers masuk dalam kewenangan Dewan Pers," jelasnya.

Gading tegas menyatakan LBH Pers tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang menyangkut revisi pada UU Pers.

Sebelumnya, selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cilaka Pasal 11 Pasal 11.

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X