WNI Kru Diamond Princess Tak Perlu Pikirkan Biaya Perawatan

- Senin, 24 Februari 2020 | 21:14 WIB
Kapal pesiar Diamond Princess di Daikoku Pier Cruise Terminal di Yokohama, Jepang (REUTERS/Kim Kyung-Hoon).
Kapal pesiar Diamond Princess di Daikoku Pier Cruise Terminal di Yokohama, Jepang (REUTERS/Kim Kyung-Hoon).

Otoritas kesehatan Jepang memastikan keempat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal pesiar Diamond Princess, positif terpapar virus corona (covid-19). Saat ini mereka menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit Negeri Sakura. 

Otoritas kesehatan Jepang telah menjalankan prosedur penanganan korban virus corona sesuai arahan WHO, yaitu melakukan perawatan dan pengawasan penuh. 

Berkaca pada kondisi tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Sejauh mana tanggung jawab pihak agency yang mempekerjakan para WNI kru Diamond Princess? Pasalnya mereka menderita penyakit dalam situasi tengah bekerja.

Ketua Umum Organisasi Pengusaha Pemilik Kapal Indonesia atau Indonesian National Shipowner Association (INSA), Carmelita Hartoto, memberikan pencerahan terkait masalah tersebut. 

"Menyangkut ABK dalam tugas, yang kemudian terkena musibah sakit ataupun meninggal, di manapun tanggung jawab agent hanyalah bertindak selaku agent on behalf the owner atau operator. Si pemberi kerja adalah owner atau operator perusahaan pelayaran," ujar Carmelita menjawab pertanyaan Indozone, Senin (24/2/2020). 

Menurut Carmelita, pihak keluarga tidak perlu khawatir dengan biaya kesehatan para pelaut yang sakit ketika bertugas. Sebab, sesuai standar internasional, para ABK pelaut tersebut sudah pasti dilindungi asuransi diri.  

"Sang pelaut sendiri terlindungi oleh asuransi atau P&I yang di-arrange perusahaan pelayaran tempat dia bekerja," tutur Carmelita. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X