Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko, Kenapa?

- Jumat, 21 Juni 2019 | 10:56 WIB
Antara Foto/ Wahyu Putro A
Antara Foto/ Wahyu Putro A

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menandatangani surat permintaan penangguhan tahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Kamis (20/6/2019). Ada beberapa pertimbangan di balik keputusan ini.

Surat permintaan itu ditandatangani Hadi Tjahjanto pada pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, surat tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi, Jumat (21/6/2019).

Sisriadi mengatakan ada beberapa pertimbangan hingga Panglima TNI meminta penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang terlibat kasus kepemilikan senjata api. Antara lain aspek hukum, rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan.

"Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi.

Seperti diketahui, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Saat ini, alumni Akabri 1978 ini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. 

Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Senjata itu diduga untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 yang berpotensi mengancam keamanan nasional. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X