Perbaikan Gugatan Prabowo Diterima, Ini Alasan MK

- Jumat, 14 Juni 2019 | 17:04 WIB
Sidang perdana sengketa pilpres 2019/Antara
Sidang perdana sengketa pilpres 2019/Antara

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB. Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang baru diajukan Prabowo-Sandi pada Senin (10/6).

MK memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar. 

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan, undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk itu, MK melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.

"Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim," kata I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X