Sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB. Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang baru diajukan Prabowo-Sandi pada Senin (10/6).
MK memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan, undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Untuk itu, MK melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.
"Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim," kata I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.
Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.