Kapolda Sultra Blunder, DPR Desak Kapolri Klarifkasi soal TKA Tiongkok

- Selasa, 17 Maret 2020 | 19:55 WIB
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA/Harianto)
Rombongan TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo. (ANTARA/Harianto)

Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di media sosial.

Sebelumnya, Kapolda Sultra menyebut 49 TKA Tiongkok yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.

Dia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Pernyataan tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui siaran pernya pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, Tiongkok dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.

Menaggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Supriansa mengatakan Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

"Serta mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya di Gedung DPR RI, Selasa, (17/3/2020).


Menurutnya, klarifikasi sangat penting menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk menghindari perdebatan, agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat.

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham," jelasnya.

Supriansa mengatakan hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X