12 Tahun Berlalu, Jepang Kini Kembali Berlakukan Hukuman Mati WNA

- Jumat, 27 Desember 2019 | 01:14 WIB
ilustrasi/DNL Legal and Style
ilustrasi/DNL Legal and Style

Pada hari Kamis (26/12) waktu setempat, Jepanng mengeksekusi seorang pria asal China yang berusia 40 tahun, divonis lantaran membunuh empat orang dalam satu keluarga.

Menurut Kementerian Kehakiman, eksekusi terhadap warga asing itu merupakan yang pertama sejak pengungkapan detil soal vonis dilakukan mulai 2007.

Seorang pria bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada pertengahan 2003 dengan dua kaki tangannya yang juga berkebangsaan China, demikian lansiran media.

Jepang menjadi satu dari dua negara maju Kelompok Tujuh yang masih mempertahankan hukuman mati - bersama dengan Amerika Serikat - dan sebagian besar masyarakat mendukungnya.

Para tahanan digantung di Jepang dan yang dihukum tidak diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi hingga pagi hari vonis itu dilakukan.

Sekitar 120 tahanan diganjar hukuman mati. Tahun lalu, 15 orang dieksekusi - jumlah tertinggi selama satu dekade - termasuk 13 mantan anggota gerakan Aum Shinrikyo, yang dihukum karena melakukan serangan gas sarin di kereta bawah tanah Tokyo.

Menurut Kementerian Kehakiman, eksekusi pada Kamis merupakan yang ke-39 sejak Perdana Menteri Shinzo Abe kembali menjabat pada 2012.

Sebelum 2007 identitas mereka yang dieksekusi tidak diungkap dalam data mengenai hukuman mati yang dirilis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X