MUI Sarankan Daging Kurban Diolah Jadi Rendang Lalu Dibagi ke Warga Terdampak Pandemi

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 17:20 WIB
Petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung (Distanak) sedang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Jumat, (25/6/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)
Petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung (Distanak) sedang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Jumat, (25/6/2021). (photo/ANTARA/Dian Hadiyatna)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar daging kurban diolah jadi makanan siap saji, seperti bentuk kornet, rendang, maupun sejenisnya untuk kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7) dikutip dari ANTARA.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan. Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.

Baca juga: Haid Tak Teratur, Ternyata Wanita Ini Alami Kanker Serviks, Bantuan Warganet Dibutuhkan!

"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19  dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19," kata dia.

MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Saran penyembelihan RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli.

Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja, sehingga mengurangi kerumunan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X