Profesor USU Sebut Bupati Taput Pemimpin Bandit, Berujung Jadi Tersangka UU ITE

- Rabu, 30 Juni 2021 | 19:17 WIB
Kolase foto Bupati Taput Nikson Nababan dan Profesor Yusuf Leonard Henuk. (Antarafoto/Twitter)
Kolase foto Bupati Taput Nikson Nababan dan Profesor Yusuf Leonard Henuk. (Antarafoto/Twitter)

Semua bermula dari keyakinan Profesor Yusuf Leonard Henuk sejak April 2021 lalu, bahwa gelar 'Drs' yang melekat di depan nama Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, adalah palsu belaka.

Tiga bulan berlalu, setelah melewati drama saling sindir dan ejek di media sosial dengan sejumlah pendukung Nikson, guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE.

Ia jadi tersangka setelah dilaporkan oleh dua orang yang diduga kaki tangan Nikson. Mereka adalah Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik, peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing kepada Indozone, Rabu (30/6/2021).

Walton bilang, berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, ITE, dan pidana. Terkait dengan postingan itu kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup," terang Walton.

Dalam unggahannya di media sosial, Yusuf Leonard Henuk menulis begini: 

"CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG."

Unggahan itu membuat Yusuf dilaporkan oleh Martua Situmorang pada 17 Mei 2021.

Dalam laporannya ke polisi, Martua Situmorang menyertakan bukti berupa tangkapan layar.

Menyusul Martua, Alfredo Sihombing melapor ke Polres Tapanuli Utara pada 22 April 2021.

Yang dilaporkan Alfredo adalah status Yusuf pada tanggal 26 Juni 2021, yang berbunyi:

"Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput."

Penetapan status tersangka terhadap Yusuf membuat kuasa hukum Yusuf, Rinto Maha, terkejut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X