2 Kali Kabur, Adelin Lis Jalani Hukuman Penjara 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur

- Senin, 28 Juni 2021 | 18:11 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kejaksaan Agung kini memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur mendapat 'maximum security', mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.

"Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Leonard  dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS.

"Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman lima tahun penjara," ucap Leonard.

Baca juga: PSSI Tunda TC U-18 karena Shin Tae-yong Masih Jalani Pengobatan di Kampung Halamannya

Sebelumnya, Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih.

Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Setelah berhasil mengamankan Adelin Lis, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda ("asset tracing") milik terpidana di Kota Medan.

Hari ini Tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik Adelin Lis, untuk penggantian kerugian negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X