Polisi Tangkap 2 Mucikari Online yang Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang di Majalengka

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 16:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).  (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). (photo/ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

Polisi telah menangkap dua mucikari online (daring) yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah, di Majalengka, Jawa Barat.

"Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan di Majalengka, Rabu (4/8) dikutip dari ANTARA.

Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah diduga kuat telah berhubungan badan di dalam kamar.

Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemberi Wafer Berisi Silet dan Staples di Jember, Sudah Beraksi 10 Kali

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.

Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X