Jerinx Pastikan Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Pengancaman

- Senin, 9 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Jerinx. (Instagram/jrxsid)
Jerinx. (Instagram/jrxsid)

Musisi Jerinx memberikan kepastian terkait hadir tidaknya dirinya dalam agenda pemeriksaan kasus pengancaman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Jerinx memastikan dirinya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kali ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut kabar itu disampaikan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya ke penyidik.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Meski begitu, Yusri menyebut pihaknya hari ini masih tetap menunggu kehadiran Jerinx. Polisi tetap menunggu sampai dengan tengah malam nanti.

"Nanti kita habiskan dulu hari ini karena jadwalnya masih hari ini," beber Yusri.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang diendorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.

BACA JUGA: Mengenaskan! Pemuda Tergeletak Bersimbah Darah di Jalanan Jaksel, Diduga Dibacok Gengster

Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tepat pada hari ini, Polda Metro Jaya memanggil Jerinx sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana Jerinx sebagai tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X