KPK Sebut 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November

- Selasa, 25 Mei 2021 | 19:52 WIB
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)

KPK menyebutkan bahwa 51 pegawainya yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) masih bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (25/5) dikutip dari ANTARA.

Namun,  pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ujar Alex.

Baca juga: Demi Memudahkan Masyarakat, Kemenhub Rancang Sistem Transportasi Modern di Ibu Kota Baru

Sebelumnya, 24 dari 75 Pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X