Perjalanan Darat Saat Nataru Bakal Ditempel Stiker Sudah Vaksin Dua Kali dan Test Antigen

- Rabu, 1 Desember 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta. (ANTARA FOTO)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memaparkan aturan bagi pelaku perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Seperti halnya pelaku perjalanan harus vaksin sebanyak dua dosis.

“Karena ini tidak lain memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Disebutkan Budi pelaku perjalanan juga harus membawa surat keterangan antigen negatif. Kemudian menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta keterangan dari RT/RW. Mereka juga akan mendapatkan stiker bahwa sudah divaksin dan melakukan antigen.

“Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah menadpatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol,” bebernya.

Ia memaparkan nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan. Di mana akan dilakukan oleh TNI-Polri dan instansi terkait.

“Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyebarangan pos koordinasi lintas batas provinsi lintas batas kabupaten kota ini,” beber Budi.

Apabila saat random check diketahui pelaku perjalanan belum melakukan vaksin sebanyak dua dosis dan antigen maka bakal diarahkan ke pos pelayanan.

Dalam pos tersebut mereka akan diberikan test antigen dan vaksin. Apabipa dinyatakan poaitif maka ditangani khusus oleh Satgas Covid-19 daerah tersebut.

“Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X