Warga Sumut Resmi Somasi Penjualan Hak Kelola Kualanamu ke India: Ini Sangat Melukai Kami

- Jumat, 26 November 2021 | 16:44 WIB
Hak kelola Bandara Kualanamu dijual 49% ke GMR Airport International. (Instagram/APII Kualanamu)
Hak kelola Bandara Kualanamu dijual 49% ke GMR Airport International. (Instagram/APII Kualanamu)

Keputusan Kementrian BUMN melalui PT Angkasa Pura II menjual hak pengelolaan Bandara Kualanamu ke pihak konsorsium asing resmi disomasi warga Sumatera Utara.

Somasi itu dilayangkan warga bernama Firman Lawolo melalui kantor hukum Lazzaro Law Firm.

"Kita resmi melayangkan somasi terkait dengan kerjasama penjualan saham dan kerjasama joint venture company antara PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi dengan GMR Airport International," kata Rinto Maha kuasa hukum Mei Firman kepada Indozone, Jumat (26/11/2021).

Rinto Maha menyebutkan kalau pihaknya berniat untuk mengklarifikasi mengenai penjualan saham 49% terkait pengelolaan bandara Kualanamu yang sejatinya milik masyarakat Sumatera Utara.

"Intinya klien kami sebagai masyarakat Sumut sangat kecewa dengan adanya kebijakan pengelolaan Bandara Kualanamu yang hendak dipindahtangankan kepada pemilik modal asing sebesar 49% dari jumlah saham yang telah dijual," sebutnya.

Baca juga: Saham Dijual Rp 85,6 Triliun, GMR India Kelola Bandara Kualanamu, Warga Sumut Protes

Penjualan saham tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penumpang bandara sebanyak 17 juta, kapasitas 30 juta penumpang dan 42 juta penumpang tahap 3.

-
Penjualan hak kelola Bandara Kualanamu disomasi warga Sumatera Utara. (Instagram)

 

Pertimbangannya kata Rinto, Bandara Kualanamu yang terletak di Kabupaten Deliserdang, Sumut, merupakan bandar udara untuk keperluan penerbangan sipil dan angkatan bersenjata sesuai dengan pasal 2 Keppres No 76 tahun 1994.

Diketahui anggaran pembangunan Bandara Kualanamu mencapai Rp 5,8 triliun. Di mana sumber pembangaunan Rp 3,3 trilun berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat Kemenhub dan Rp 2,5 trilun dari PT AP II.

"Fasilitas itu untuk masyarakat Sumut apa tujuannya dijual sebesar 49% untuk asing?" sebutnya.

Rinto juga mempertanyakan penjualan pengelolaan Bandara Kualanamu apakah sudah berdasarkan persetujuan dari pemerintah daerah, DPRD Provinsi termasuk DPR RI.

Baca juga: Atas Nama Investasi Bandara Kualanamu Dijual ke India, Dikelola Asing Akan Digugat

-
Fasilitas Bandara Kualanamu. (Instagram)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X