DPR Bersama Pemerintah Akan Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

- Selasa, 30 November 2021 | 16:22 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)
Ilustrasi rapat DPR RI. (Istimewa)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Puan menuturkan bilamana DPR mempunyai komitmen, dan akan siap menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan kewenangannya.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” ungkap Puan, Selasa (30/11/2021).

MK sendiri memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR agar dapat merevisi UU Cipta Kerja. Puan menekankan bahwa pihaknya akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” tegas Puan.

Disisi lain, Puan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.

Jaminan ini, kata dia, sangat penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” tandas Puan.

Sebelumnya diwartakan Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi  membacakan  sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,"  kata Ketua MK Anwar Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X