Eks Kepala BPPBJ Ingin Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Polisi, Ini Respons Wagub DKI

- Jumat, 30 April 2021 | 12:21 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda menempuh jalur hukum, terkait kasus pelecehan seksual.

Menurut Riza Patria, anak buahnya tersebut memiliki hak untuk menuntut balik korbannya, walaupun telah dinyatakan bersalah terkait kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Istri Sah Pamer Pelakor di Medsos, Ternyata Pelakor Masih Cilik, Gak Mau Disebut Pelakor

"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu adalah hak warga negara, kita punya kedudukan yang sama di mata hukum," ucapnya Jumat (30/4/2021).

Meski telah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada stafnya, namun politisi Gerindra ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah di dalam lingkup Pemprov DKI.

"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," tandas Riza.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berencana untuk melaporkan sejumlah pihak yang menudingnya telah melakukan pelecehan seksual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan. Ia mengatakan, jalur hukum ditempuh karena korban berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucap Suriaman dalam siaran tertulisnya yang dikutip Indozone, Jumat (30/4/2021).

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X