Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Kawasan Konservasi Daerah, 14 Nelayan Ditahan Kejari Aceh

- Kamis, 29 April 2021 | 12:19 WIB
 Sejumlah barang bukti perkara perikanan yang diserahkan tim penyidik ke Kejari Simeulue, Aceh, di Sinabang, Rabu, (28/4/2021). (ANTARA/HO)
Sejumlah barang bukti perkara perikanan yang diserahkan tim penyidik ke Kejari Simeulue, Aceh, di Sinabang, Rabu, (28/4/2021). (ANTARA/HO)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue telah menahan 14 nelayan karena menangkap ikan memakai alat bantu pernapasan kompresor di kawasan Konservasi konservasi daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Romy Afandi Tarigan di Simeulue, Rabu (28/04), mengatakan bahwa penahanan-14 nelayan itu setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti.

"Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," ujar Romy Afandi Tarigan.

Ke-14 nelayan yang ditahan itu yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20) semuanya Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Kemudian, MD (25) warga Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur dan RM (40) warga Pulau Banyak, Aceh Singkil. DM (25) warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Serta YM (30) warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

"Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," kata Romy Afandi Tarigan.

Romy mengatakan bahwa perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.

"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," jelas Romy.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X