Seru! RJ Lino Menggugat Praperadilan, Reaksi Juru Bicara Mengejutkan, 'KPK Tentu Siap'

- Minggu, 25 April 2021 | 21:01 WIB
Kolase foto Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (Antaranews)
Kolase foto Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II Tahun 2010.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Minggu (25/4/2021).

KPK, kata dia, meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan terhadap RJ Lino telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Adapun sidang perdana dijadwalkan digelar pada 4 Mei 2021.

Terdapat delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut. Di antaranya penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (RJ Lino) yang melebihi jangka waktu dua tahun.

Proses hukumnya, menurut tersangka, melanggar norma. Dia menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena hal itu.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan RJ Lino untuk 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X