Coba Jual Suku Cadang Rudal Korea Utara, Pria di Australia Dipenjara

- Selasa, 27 Juli 2021 | 19:19 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyaksikan peluncuran rudal Hwasong-12 dalam foto tak bertanggal yang disiarkan KCNA, September 2017. (ANTARA/KCNA via Reuters)
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyaksikan peluncuran rudal Hwasong-12 dalam foto tak bertanggal yang disiarkan KCNA, September 2017. (ANTARA/KCNA via Reuters)

Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang jelas melanggar sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Diliansir dari REUTERS, Selasa (27/7), Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia.

Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Choi pada Februari lalu, akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Baca juga: IDI Ingatkan Bahaya Hoaks yang Dampaknya Bisa Lebih Mematikan dari Virus

Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.

"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.

"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut".

Namun, Adamson mencatat bahwa perbuatan Choi "terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan".

Dalam dokumen pengadilan, menyebutkan Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, karena meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang".

Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X