Tinggalkan Kendaraan saat Mudik, Tenang Bisa Dititip di Kantor Polisi

- Selasa, 26 April 2022 | 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya beserta jajaranya memberikan pelayanan terkait keamanan kendaraan bermotor masyarakat yang ditinggal mudik. Pasalnya, masyarakat bisa menitipkan kendaraan-kendaraan miliknya selama mudik di kantor-kantor polisi terdekat aman aman.

"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah bisa dititip ke kantor polisi terdekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Zulpan menyebut pihaknya akan menjaga kendaraan masyarakat yang dititipkan.Tentunya kendaraan tersebut diimbau untuk diambil usai masyarakat tersebut selesai mudik.

"Akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan. Setelah mudik barang-barang tu bisa diambil masyarakat dengan baik," beber Zulpan.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal One Way-Gage di Jalur Mudik Tol Arah Jawa

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan mudik agar lebih dulu melapor kepada pengurus RT atau RW setempat. Hal ini untuk mendata warga yang mudik dan meninggalkan rumah mereka.

"Kami telah imbau Kapolsek, Babinkantibmas bekerjasama dengan Babinsa kemudian Pemda, Satpol PP kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian, Polsek-polsek juga akan didatakan rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman," kata Zulpan.

"Sehingga rumah yang ditinggalkan jadi data kita untuk dipantau agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," pungkas Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X