Jajaran Polres Demak, Jawa Tengah melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke di wilayah Demak selama bulan ramadhan. Dari sidak tersebut, sebanyak 10 ladies companion (LC) atau pemandu lagu diamankan polisi.
Lokasi sidak tersebut dilakukan di sejumlah tempat karaoke antara lain di sepanjang wilayah Jalan Lingkar Demak. Sebelum disidak, polisi sendiri sudah memberikan ultimatum ke tempat-tempat karaoke tersebut agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan.
"Sebelumnya kami sudah peringatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi saat Ramadhan, ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras," kata Kapolres Demal, AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima Indozone, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Tempat Karaoke di Medan Digerebek Polisi
Adhy menyebut di tempat karaoke yang disidak, polisi masih menemukan tempat karoke yang beroperasi. Bahkan, ada pula penjualan miras maupun masih beroperasinya wanita pemandu lagu.
Alhasil, polisi mengamakan 10 pemandu lagu dan 12 orang lainnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Polisi juga melakukan pengecekan urine.
"Dalam razia yang berlangsung di tempat karaoke, petugas menggelar tes urine serta vaksinasi dosis pertama, kedua maupun booster terhadap pemandu karaoke dan pengunjung. Sementara itu dari tes urine yang dilakukan menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba," beber Adhy.
Lebih jauh Adhy menyebut pihaknya bersama stakeholder terkait akan gencar melakukan sidak-sidak ke tempat karoke maupun sejenisnya pada bulan ramadhan.
"Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai," pungkasnya.