Bukti Baru Tersangka Joseph Suryadi Kasus Lecehkan Islam Lewat Karikartur Nabi Muhammad

- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:42 WIB
Sosok Joseph Suryadi yang jadi tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad. (Dok. Istimewa)
Sosok Joseph Suryadi yang jadi tersangka kasus penghinaan Nabi Muhammad. (Dok. Istimewa)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka kasus penistaan agama atas nama Joseph Suryadi.

"Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan hilang oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya Joseph Suryadi mengaku ponselnya hilang, namun ponsel tersebut ternyata disembunyikan setelah unggahan yang bersangkutan viral di media sosial dan ramai-ramai disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dalam ponsel tersebut juga ditemukan sejumlah bukti penistaan agama.

"Di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya, dari HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan hasil "upload" terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Diketahui Joseph Suryadi memiliki rekam jejak yang dinilai melecehkan Islam melalui postingannya.

Joseph diduga melecehkan Islam melalui postingannya yang memasang foto karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam.

Diketahui bahwa Joseph Suryadi tinggal di Jakarta, yang beralamat di Tanjung Duren 7/7 No 567, Jakarta Indonesia. Bahkan Joseph Suryadi diketahui kerja nya PT Jakarta Setiabudi International.

Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.

Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X