Kasus Sadikin Aksa Dihentikan, Begini Penjelasan Bareskrim

- Kamis, 11 November 2021 | 16:26 WIB
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)

Bareskrim Polri diketahui sudah mengehentikan kasus pengabaian instruksi OJK yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Lantas, apa alasan Polri menghentikan kasus itu?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penghentian kasus ini lantaran kurangnya bukti yang dimiliki polisi.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dengan berhentinya kasus ini, Whisnu menyebut status tersangka tehadap Sadikin Aksa gugur.

"Iya (status tersangkanya gugur)," beber Whisnu.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri sempat menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X