Bakal Dibuat Pergub, Perusahaan di DKI Wajib Ikuti Skala Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

- Selasa, 23 November 2021 | 13:08 WIB
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) skala upah sebagai acuan para pengusaha di ibu kota untuk upah bagi karyawannya yang bekerja di atas satu tahun atau 12 bulan.

Dengan adanya pengaturan skala upah tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI (Disnaker), Andri Yansyah menyebutkan pegawai di atas satu tahun akan mendapatkan gaji di atas UMP yang telah ditetapkan.

"Ini untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," ucap Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, penyusunan skala upah tersebut akan melalui pembahasan dengan serikat buruh dan pengusaha. Sehingga nantinya upah untuk pegawai di atas satu tahun bisa ditetapkan.

Setelah ditetapkannya aturan skala upah tersebut, nantinya Pergub itu juga akan menuangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan yang bakal ditetapkan.

BACA JUGA: Ina Rosiana, Tersangka Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Diciduk Polisi

"Yang jelas, angkanya pasti lebih besar dari UMP karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan. Terkait besarannya berapa, tergantung hasil rapat dengan teman-teman di tripartit ," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X