Sosok Alex Noerdin yang Dulu Begitu Berkuasa di Sumsel, Kini Terjerat Kasus Korupsi

- Sabtu, 18 September 2021 | 12:09 WIB
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi. (Foto/Antara)
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi. (Foto/Antara)

Sosok Alex Noerdin pernah menjadi Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode kini malah terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Rencananya Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak jadi karena kapasitas rutan penuh.

Alex Noerdin lahir 9 September 1950 merupakan Gubernur Sumatra Selatan yang menjabat sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018. 

Sebelumnya, ia menjabat bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut (2001—2006 dan 2007—2012). 

Pada tanggal 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya, ia mengundurkan diri terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumatra Selatan dalam Pilkada Sumatra Selatan periode 2008—2013.

Namun sebelum itu, pada 2012, ia maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tetapi gagal.

Alex Noerdin kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatra Selatan 2013 pada tanggal 6 Juni 2013. Alex maju didampingi oleh Ishak Mekki, bupati Ogan Komering Ilir. 

Alex dan Ishak diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Ia kembali memenangkan pemilihan umum tersebut dan menjadi gubernur Sumatra Selatan untuk yang kedua kalinya.

Pada 2019, Alex mencalonkan diri untuk terpilih sebagai calon legislatif dari Sumatera Selatandari Partai Golkar. Ia sukses melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.

Sementara itu terkait dengan kasus korupsi yang mebelitnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi mengatakan Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," kata Supardi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.

Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK, karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh. Terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X