Terkuak! Selebgram RR yang Live Bugil di Aplikasi Ternyata Seorang Janda Anak Satu

- Senin, 20 September 2021 | 21:14 WIB
Selebgram RR yang live bugil di aplikasi ternyata seorang janda anak satu (Instagram/denpasar.viral)
Selebgram RR yang live bugil di aplikasi ternyata seorang janda anak satu (Instagram/denpasar.viral)

Selebgram berinisial RR (32 tahun) hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polres Denpasar, Bali, ketika melakukan konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Seperti yang diketahui, selebgram RR ditangkap atas dugaan pelaku pornografi dengan mempertontonkan konten dewasa melalui siarang langsung di aplikasi Mango. RR ditangkap di apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA. 

Usut punya usut, selebgram RR ternyata diketahui merupakan seorang janda satu anak. Kepada polisi, RR mengaku melakukan hal tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan anaknya. Terlebih lagi dirinya adalah tulang punggung keluarga. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan RR mengakui memiliki akun atau ID di aplikasi Mando dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.

"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos. Keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai Rp50 juta rupiah setiap bulannya," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).

Jansen menerangkan, pelaku dalam seminggu bisa melakukan 4 kali live dengan durasi satu jam atau setengah jam dengan bugil di depan kamera. Adapun moti RR melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi untuk bertahan hidup sehari-hari.

Dari pengakuan RR, sebelumnya ia bekerja sebagai Ladies Company (LC) di salah satu hiburan karaoke di Bali. Namun, karena Pandemi COVID-19 dan tempat hiburan sepi akhirnya dia beralih profesi dengan melakukan siaran langsung bugil. 

"Pelaku dikenai Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Jansen. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X