Tempat Pembuatan Obat Keras Ilegal di Cibinong Ternyata Sebuah Warung

- Kamis, 27 Januari 2022 | 10:11 WIB
Tempat obat ilegal (Dok. Bareskrim Polri)
Tempat obat ilegal (Dok. Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah produsen industri obat keras rumahan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek.

"TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Kasus ini terbongkar diawali dari penangkapan satu tersangka berinisial IW. IW sendiri merupakan distributor dari obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok.

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC nomor 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal," beber Krisno.

-
Ilustrasi Obat Ilegal. (Dok. Bareskrim Polri)

BACA JUGA: Gudang Pembuat Obat Ilegal 100 Ribu Butir Digrebek, Produksi Pil Putih Bertulis 'LL'

Di ruko tersebut, polisi juga menangkap pelaku berinisial WD, YN dan AR. Ketiganya berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin hingga pemilik tempat.

Tak sampai disitu, Polri mengembangkan hingga ke wilayah Serpong, Tangerang dan disana Polri menangkap tersangka MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang. Kemudian, Polri menangkap IW di Depok terkait jaringan ini.

"Tim kembali ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB dan tim mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko, saudara BD dan F," beber Krisno.

Dari sederetan penangkapan ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti antara lain berbagai macam obat keras hingga alat pembuat obat tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 60 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X