Dishub DKI Atur Perubahan Jam Operasioal Transportasi Umum, Ini Rinciannya!

- Selasa, 6 Juli 2021 | 09:19 WIB
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE)
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi 6 aspek, yakni pembatasan yang meliputi kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, dan pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.

"Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," terang Syafrin, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum adalah sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
c. MRT: 06.00 - 20.30 WIB
d. LRT: 05.30 - 20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

BACA JUGA: Lapor ke Luhut, Bupati Bogor Minta Biaya Penanganan COVID-19 Rp261 Miliar Segera Dibayar

Untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang.

"Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X