Dokter Tirta Diperiksa Polisi Soal Pernyataan Kontroversial Dokter Lois, Jadi Saksi Ahli

- Senin, 12 Juli 2021 | 22:16 WIB
Kiri: Dokter Tirta. (photo/Instagram/@dr.tirta). Kanan: Dokter Lois Owien. (photo/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kiri: Dokter Tirta. (photo/Instagram/@dr.tirta). Kanan: Dokter Lois Owien. (photo/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku sudah diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7) dikutip dari ANTARA.

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Baca juga: 31 Pendemo yang Rusuh di Tasikmalaya Ditangkap Karena Rusak 3 Mobil Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

Untuk diketahui, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyebutkan bahwa keanggotaan dr Lois di IDI sudah kedaluwarsa. Dan juga STR Lois sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X