75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Dewas: Itu Prosedur Hukum yang Layak

- Kamis, 13 Mei 2021 | 14:47 WIB
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji memberikan penjelasan terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, langkah itu sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.

Indriyanto menjelaskan, keputusan ini tetap sah meskipun tak disebutkan jabatan struktural dari 75 pegawai KPK tersebut. Ia menambahkan, keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut tak melanggar peraturan UU.

"Bagi saya, Keputusan ini walau tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis yang sah, karena makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan Peraturan Per-UU-an, baik karena tidak terjadi kesalahan, sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya," ujarnya.

Lebih lanjut katanya, keputusan itu bukan semata-mata keputusan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Bahwa keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut. Walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK," tutur Indriyanto.

"Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," imbuhnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X