OTT Terkait Suap Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Rp10 Juta Sampai Rp150 Juta

- Senin, 10 Mei 2021 | 21:33 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK. (photo/Facebook/Mas Novi Bupati)
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK. (photo/Facebook/Mas Novi Bupati)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai penerima suap.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Dalam kasus suap pengisian jabatan ini, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10-15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta. Ini kan masih awal, kita akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujar Komjen Agus.

Menurut Komjen Agus, praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk diduga dilakukan hampir semua desa.

"Kalau informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," kata Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X