Tak Hanya Sunat Hukuman Jaksa Pinangki, Hakim Yusuf Juga Peringan Vonis Wahyu Setiawan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 14:55 WIB
Hakim Muhammad Yusuf ringankan hukuman Jaksa Pinangki. (Foto/Istimewa/Antara)
Hakim Muhammad Yusuf ringankan hukuman Jaksa Pinangki. (Foto/Istimewa/Antara)

Tak hanya membantu membuat ringan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Muhammad Yusuf yang merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meringankan hukuman eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Juni 2020.

Saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat itu Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim di tingkat banding malah mengembalikan hak politk Wahyu Setiawan. Alasannya karena menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa.

Disamping itu hakim juga menilai terdakwa Wahyu Setiawan berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

Kontorversi diskon hukuman Jaksa Pinangki

Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Pertimbangan kurangi hukuman Jaksa Pinangki

Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan. 

Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X