RUU Larangan Minol, PPP Sebut Alkohol Masih Tetap Bisa Dikonsumsi oleh Kalangan Tertentu

- Selasa, 13 April 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Pixabay/geralt).
Ilustrasi minuman beralkohol. (Pixabay/geralt).

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kini sudah dibahas dalam rapat kerja dan bahkan sudah terbentuk panitia kerja (panja).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menejlaskan bilamana nantinya di dalam RUU minuman beralkohol tetap diperbolehkan, namun untuk kegiatan tertentu.

"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," ujar Illiza kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Ia memaparkan, nantinya dalam panja terkait RUU Larangan Minol ini berupaya meminta impor minumal beralkohol ini dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: FOTO: Unjuk Rasa Atas Penembakan Pria Kulit Hitam Oleh Polisi di Minnesota

“Ini sangat penting, PPP kemarin  juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di plenonya Baleg DPR,” urainya.

Illiza menekankan bila nantinya Panja RUU Larangan Minol bakal terbuka dengan menerima masukan dari berbagai pihak. Beberapa pihak pun akan diundang guna dimintai pendapat.

“Panja nanti akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya,” katanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan spirit dari RUU Larangan Minol bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Namun lebih kepada dampak dari minuman tersebut sangat buruk.

“Tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan banyak asalnya dari miras,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X